Wakil Ketua DPRD Jatim Dukung Revisi Perda Penanaman Modal
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Wakil Ketua DPRD Jawa Timur mendukung revisi perda penanaman modal. Perda baru tersebut, bertujuan mempermudah pengurusan perizinan usaha dan menyegarkan iklim investasi di Jatim. Sehingga, para pelaku usaha baik besar maupun UMKM kian memiliki kepastian hukum.
“Saya berharap, revisi Perda berorientasi pada konektivitas terhadap penurunan angka pengangguran terbuka. Karena, masalah ini selalu menjadi pekerjaan rumah yang pelik bagi pemerintah,” ujarnya Senin (1/8/2022).
Dikatakan, sektor UMKM dalam beberapa tahun telah memberikan kontribusi besar terhadap PDRB Jatim, di mana angkanya selalu di atas 50 persen.
“Karena itu, saya menyambut baik revisi Perda ini. Di samping karena sudah merupakan keharusan dengan adanya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga karena pemerintah daerah harus memberikan support penuh terhadap geliat UMKM dalam rangka recovery ekonomi pasca pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Pada 2020 lalu, ujar Sadad, jumlah Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Jatim naik, bahkan tertinggi secara nasional, yaitu Rp78,3 triliun.
Secara kumulatif, angka ini merupakan kenaikan tertinggi dalam sejarah Jatim, yaitu naik 33,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun di sisi lain, tumbuhnya realisasi penanaman modal asing dan dalam negeri itu tak berbanding lurus dengan penurunan tingkat pengangguran terbuka.
Pengangguran justru naik drastis menjadi 5,84 persen pada tahun 2022 jika dibandingkan tahun 2019 yang berada pada angka 3,82 persen, atau naik lebih dari 50 persen.
Idealnya, ungkap Sadad, jika penanaman modal naik, harus berbanding lurus dengan turunnya angka pengangguran. Namun yang terjadi pada tahun 2020, penanaman modal naik, angka pengangguran juga naik. Akan tetapi Sadad bersyukur, sepanjang tahun 2021 angka pengangguran mulai turun menjadi 5,74 persen.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah pada rapat paripurna mengatakan, Perda ini juga dirancang sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas penciptaan lapangan kerja, mempercepat realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Jawa Timur.
“Tujuan itu bisa kita capai dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan maupun non perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal, yang diatur dalam penyempurnaan perda ini,” tambah Gubernur Khofifah.
Ditegaskan Gubernur Khofifah, ada sekitar 21 pasal yang akan dibahas untuk disesuaikan untuk digodok dalam perubahan Perda ini. Serta ada pula beberapa penambahan pasal baru. Semuanya merupakan penyesuaian berbagai peraturan perundang undangan yang bertujuan untuk memberikan fasilitasi terbaik dalam penanaman modal di Jatim dan mempermudah dalam pengurusan izin usaha. (ist)