TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mengelar rapat Paripurna dengan agenda konsistensi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Trenggalek Tahun Anggaran 2023 bertempat diruang rapat paripurna, Rabu, 17/04/2024.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, bahwa LKPj Bupati tahun 2023 dibuat mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019.
“Undang-Undang tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Doding menjelaskan, bahwa teknis penyusunan LKPj Bupati ini sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
lanjut dia, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2023 mencakup urusan wajib dan urusan pilihan, yang pelaksanaannya tergambar dalam program dan kegiatan pada perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta tugas-tugas pemerintahan umum dan tugas pembantuan.
“Pelaksanaan penyelenggaraan Pemkab sudah sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD. Dalam APBD telah tercermin untuk mewujudkan masyarakat Trenggalek yang religius, mandiri dan sejahtera melalui percepatan peningkatan pembangunan di bidang sumber daya manusia, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan,” jelasnya.
Atas rekomendasi-rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati sendiri, tercatat tiga rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. “Dalam garis besar catatan pertama dimana terdapat capaian ekonomi makro dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang sudah baik dan perlu dimaksimalkan,” ungkap Doding.
“Selain itu ada 15 visi misi daerah dimana ada 9 indikator yang sudah maksimal dan 6 indikator yang belum maksimal,” imbuhnya.
Sementara Rekomendasi ketiga yakni tentang keuangan, dimana perlu memaksimalkan bantuan anggaran dari pusat. “Karena ada pola berbeda, misal yang sudah terjadi dalam perbaikan Jalan Ngampon – Ngantru,” ujar Doding.
“Maka dalam hal ini, pemkab harus bisa meningkatkan insentif anggaran dari pusat untuk memajukan pembangunan daerah. Semua catatan itu harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam proses berjalannya pemerintah ke depan,” pungkasnya. (adv/dik).