Wakil Ketua Komisi II DPR RI Harapkan Perwujudan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Kabupaten Magelang melalui Sertipikat Tanah
MAGELANG,SKO.COM – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program strategis nasional yang terus dilaksanakan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). PTSL merupakan gagasan dan nawacita Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang salah satu tujuannya ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, sertipikat tanah ini bisa menyejahterakan masyarakat jika sertipikat digunakan dan dimanfaatkan dengan baik.
“Penyerahan ini merupakan hal yang sangat membahagiakan bagi para penerima. Sebab, kepemilikan sertipikat ini tak hanya memberikan jaminan kepastian hukum maupun perlindungan hukum terhadap hak atas tanah rakyat, tetapi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Jawa Tengah,” kata Luqman Hakim dalam sambutannya dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah di Grand Artos Hotel Magelang, Rabu (08/12/2021).
Kepada para penerima sertipikat yang ingin memanfaatkan sertipikat tanahnya sebagai akses modal ke perbankan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengimbau agar masyarakat bisa memperhitungkan dengan baik sehingga benar-benar dapat mewujudkan kemandirian ekonomi dan peningkatan kesejahteraan keluarga, melalui pengembangan dunia usaha. “Bagi masyarakat yang ingin terjun dalam dunia usaha, silakan sertipikat tersebut dimanfaatkan atau diagunkan. Namun, harus disertai dengan perhitungan yang cermat dan tidak digunakan untuk memenuhi keinginan pribadi,” imbau Luqman Hakim.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi, mengungkapkan bahwa dalam rangka meminimalkan sengketa pertanahan, Kementerian ATR/BPN terus melakukan berbagai upaya. Hal yang dilakukan di antaranya melalui kegiatan pendaftaran tanah serta transformasi digital. “Dengan beberapa upaya ini, diharapkan akan meminimalkan sengketa tanah, mencegah praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih sertipikat, serta memotong jalur birokrasi yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN juga sudah melakukan beberapa program quickwins terkait layanan elektronik, baik di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN sendiri maupun untuk kebutuhan eksternal. Yagus Suyadi menjelaskan untuk pihak internal Kementerian, dilakukannya kegiatan validasi akun pertanahan dengan konsep Single Sign On (SSO) yang berguna untuk mengelola dan mengolah data kepegawaian. Sementara itu, untuk pihak eksternal, peran Biro Humas menjadi sangat penting dalam membangun sistem dan informasi.
“Artinya, saat ini kita sudah membangun komunikasi dengan baik bahwa kita bisa memberikan pelayanan yang berstandar dunia. Dengan begitu, masyarakat dan pihak terkait mengetahui bahwa ke depan, kita akan memberikan pelayanan-pelayanan yang lebih sederhana dan memudahkan masyarakat,” tutur Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama, mengatakan bahwa dalam catatan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, target legalisasi aset berupa penyertipikatan tanah melalui program PTSL sebanyak 1.948.530 bidang. “Sampai saat ini, sertipikat yang telah terealisasi sebanyak 83,68% dari target. Selain itu, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah sedang melaksanakan beberapa kegiatan penyertipikatan, mulai dari redistribusi tanah, konsolidasi tanah, sertipikasi lintas sektor, sertipikasi BMN, serta sertipikasi tanah wakaf. Kami terus berakselerasi di sisa waktu akhir tahun ini untuk target yang belum seluruhnya tercapai,” ujar Dwi Purnama.
Lebih lanjut, Dwi Purnama menyatakan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik dengan pemerintah kabupaten dalam mendukung percepatan PTSL di Provinsi Jawa Tengah. “Atas kerja sama yang baik dari tujuh pemerintah kabupaten, telah membebaskan BPHTB dalam pelaksanaan PTSL, yaitu Kabupaten Blora, Pemalang, Pekalongan, Kebumen, Jepara, Boyolali, dan Cilacap. Dengan hadirnya Bapak Luqman Hakim selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI pada saat ini, besar harapan kami dapat mendorong langkah tujuh pemerintah kabupaten tersebut, untuk diikuti pemerintah kabupaten atau kota lain untuk percepatan sertipikasi PTSL,” jelasnya.
Dalam kegiatan penyerahan ini, terdapat 100 sertipikat tanah hasil dari program PTSL yang secara simbolis diberikan kepada 10 orang masyarakat. Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, didampingi oleh jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN. Turut hadir dalam kesempatan ini, Ketua Tim Nasional Kendali PTSL, Hary Noegroho; Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga pada Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Triyono; serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (* )