Wapres Sampaikan Langkah Strategis Kerangka Tata Kelola Fintech di Indonesia
JAKARTA, SKO.COM – Teknologi finansial atau biasa disebut fintech (financial technology) seiring berjalannya waktu terus mengalami kemajuan kea rah positif. Menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kontribusi fintech nasional untuk Indonesia pada 2019 tercatat sebesar 0,45% terhadap pertumbuhan ekonomi dan lebih dari Rp60 triliun terhadap produk domestik bruto. Hal ini secara langsung berperan besar terhadap perbaikan perkonomian Indonesia.
Selain itu, Fintech juga memiliki peluang besar dalam perkembangan ekonomi digital. Kementerian Perdagangan mengestimasi, ekonomi digital akan tumbuh sekitar Rp600 triliun hingga Rp4.500 triliun pada 2030 mendatang. Guna memanfaatkan peluang tersebut, kerangka tata kelola fintech di Indonesia harus segera dibangun dan diperbaiki.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin saat menghadiri Indonesia Fintech Summit (IFS) secara virtual pada Minggu (12/12/21).
“Kemajuan fintech yang terjadi saat ini adalah momentum berharga yang harus kita manfaatkan. Indonesia harus segera membangun kerangka tata kelola fintech,” ujar Wapres.
Dalam acara bertajuk “Fintech untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi: Menyeimbangkan Tata Kelola dan lnovasi” tersebut, Wapres menjelaskan lebih jauh bahwa kerangka tersebut harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum, termasuk keamanan siber keuangan digital, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.
“Saya menaruh harapan besar rangkaian Indonesia Fintech Summit ini dapat menghasilkan konsep model bisnis dan aktivitas fintech yang aman, dan sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Wapres menambahkan, untuk mendorong upaya realisasi tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis. Pertama, pertumbuhan fintech syariah perlu dipercepat melalui penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, per Oktober 2021, hanya terdapat 7 unit penyelenggara fintech syariah dengan total aset sekitar Rp74 miliar.
“Saya harap dapat terbangun konsep pengembangan fintech berprinsip syariah untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia,” pintanya.
Kedua, inovasi fintech Indonesia harus didorong, baik dalam pengembangan model bisnis maupun solusi teknologi keuangan. Yang pastinya pengembangan ekosistem inovasi membutuhkan kolaborasi yang sinergis dari seluruh pihak.
Ketiga, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI), OJK, dan sebagainya perlu menyiapkan perangkat regulasi untuk mengembangkan fintech legal karena bisnis fintech adalah bisnis kepercayaan. Pada saat bersamaan, literasi dan edukasi masyarakat harus ditingkatkan supaya mereka terhindar dari fintech ilegal.
Keempat, fintech harus inklusif menjangkau lapisan masyarakat ekonomi bawah, antara lain, usaha mikro dan kecil (UMK) dan koperasi.
“Jangkaulah ekosistem keuangan masyarakat secara luas, termasuk mereka yang secara ekonomi masih tertinggal, seperti UMK dan koperasi,” pesan Wapres.
Menutup sambutannya, Wapres meminta semua pemangku kebijakan, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, BI, OJK, dan asosiasi-asosiasi fintech, berperan aktif dalam membantu terciptanya kebijakan yang afirmatif bagi kemajuan ekonomi digital.