Politik

Waspada! 9 Isu Pelanggaran Pemilu 2024 Ini Berpotensi Terjadi di Jember

Share Berita:

JEMBER, PEWARTAPOS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember mewaspadai isu-isu kerawanan pelanggaran pada Pemilu serentak yang bakal berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Untuk itu, Bawaslu Jember intens melakukan langkah antisipatif terhadap potensi kerawanan pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi.

Terbaru ini, Bawaslu Jember menggelar Rapat Koordinasi Sinergi Penyelenggara Pemilu di Hotel Java Lotus Jember selama dua hari, mulai 18 – 19 Agustus 2024.

Dalam kegiatan yang bertajuk ‘Bersama Mengawasi, Jaga Demokrasi’ ini, Bawaslu Jember juga meluncurkan pemetaan 9 isu potensi kerawanan pelanggaran dalam Pemilu 2024.

“Pemetaan kerawanan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam hal keterbukaan informasi publik, transparansi, dan keamanan dalam pengawasan,” kata komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Wiwin Riza Kurnia.

Sebagai simbolis peluncuran pemetaan kerawanan, seluruh stakeholder bersama-sama memukul alat musik patrol, sebagai bentuk kewaspadaan dan kesiapan dini menghadapi berbagai potensi kerawanan.

“Kami berharap dengan adanya pemetaan kerawanan ini, kita dapat melakukan langkah antisipasi yang tepat untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada pemilihan tahun 2024,” ucap Wiwin.

Adapun 9 isu kerawanan pelanggaran Pemilu 2024 yang dipetakan Bawaslu Jember meliputi:

  1. Perselisihan Hasil Pemilu/Pemilihan
  2. Netralitas ASN/TNI/POLRI
  3. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
  4. Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
  5. Politik Uang
  6. Intimidasi terhadap Penyelenggara Pemilu
  7. Penghitungan Suara Ulang
  8. Komplain Saksi
  9. Bencana Alam

Sementara, langkah-langkah antisipasi yang akan dilakukan meliputi:

  1. Melakukan imbauan kepada semua pihak
  2. Melakukan koordinasi dengan stakeholder
  3. Melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif secara massif (daring/luring) dan optimalisasi media sosial lembaga
  4. Melakukan Patroli Pengawasan & Posko Aduan Masyarakat
  5. Melakukan Supervisi dan Monitor ( nul).

Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close