HeadlineHukum & Kriminal

Waspada TPPO, Ternyata Begini Modus yang Biasa Digunakan

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mulai semakin meresahkan masyarakat.

Karenanya, masyarakat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hendaknya terus meningkatkan kewaspadaan.

Pasalnya, tindak perdagangan orang itu kerap dilakukan dengan berbagai modus. Salah satu modus yang kerap dilakukan yakni dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming pengurusan paspor.

Para pelaku biasanya juga akan memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan dan membeli tiket pulang pergi, namun tujuan sebenarnya adalah menyelundupkan korban ke negara lain dengan tujuan berbeda dengan yang ditawarkan di awal.

Taktik jitu lainnya yakni mengikat korban dengan kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa yang tidak dipahami oleh korban.

Hal tersebut berpotensi mempersulit korban untuk memahami hak-hak mereka dan membuat mereka terjebak dalam situasi eksploitasi yang tidak adil.

Tak hanya itu, biasanya para pelaku sering melakukan rekrutmen melalui perusahaan ilegal sehingga sulit untuk dilacak.

Karenanya, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap modus perdagangan orang yang saat ini kerap berkeliaran.

Selain itu, pihaknya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kejadian yang mencurigakan terkait perdagangan orang.

“Kami memastikan bahwa pelaku TPPO akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 297 KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 telah menetapkan ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi pelaku TPPO,” ungkapnya, Senin (12/6/2023).

Menurut dia, dengan melaporkan, secara tidak langsung masyarakat sudah turut serta memberantas tindak perdagangan orang yang semakin meresahkan.

“Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terkesan mencurigakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa, tindak perdagangan orang sangat bertentangan dengan pri kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan harus diperangi bersama. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close